SATUAN ACARA PENYULUHAN
Topik : Kesehatan Reproduksi
Sub
Topik : Perkawinan
Usia Dini
Sasaran : Remaja Putri di Desa Teluk Batang Selatan
Hari,
Tanggal : Rabu, 10 April 2017
Waktu : 45 menit
Tempat : Balai Desa Teluk Batang Selatan
A. Tujuan
Instruksional Umum
Setelah mendapatkan
penyuluhan, peserta penyuluhan dapat mengetahui dan mengerti tentang perkawinan
usia dini.
B. Tujuan
Instruksional Khusus
Setelah mendapatkan
penyuluhan, diharapkan peserta dapat :
1. Menjelaskan pengertian perkawinan usia
dini.
2. Menyebutkan faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini.
3. Menerangkan dampak perkawinan usia
dini.
4. Menjelaskan cara pencegahan
perkawinan usia dini.
5. Menyebutkan pemecahan masalah
perkawinan usia dini.
C. Materi
1.
Pengertian
perkawinan usia dini.
2.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini.
3.
Dampak
perkawinan usia dini.
4.
Cara
pencegahan perkawinan usia dini.
5.
Pemecahan
masalah perkawinan usia dini. ( materi terlampir )
D. Metode
Metode
dilakukan dengan ceramah dan tanya jawab.
E. Media
Leaflet
yang berisi penjelasan tentang perkawinan usia dini.
F. Pelaksanaan Kegiatan
No.
|
Kegiatan
Mahasiswa
|
Kegiatan
Peserta
|
1.
|
Pre
conference (10’)
a.
Mengucapkan
salam dan memperkenalkan diri
b.
Apersepsi
dengan memberi pertanyaan dan menggali pengetahuan tentang perkawinan usia
dini
c.
Menyempurnakan
pendapat peserta
d.
Memberikan
leaflet
|
Membalas
salam
Menjawab
dan memberi
pendapat
Memperhatikan
Menerima
dan membaca
|
2.
|
Pelaksanaan
(25’)
a.
Menjelaskan
definisi perkawinan usia dini
b.
Menjelaskan
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini
c.
Menjelaskan
dampak perkawinan usia dini
d.
Menjelaskan
cara pencegahan perkawinan usia dini
e.
Menjelaskan
pemecahan masalah perkawinan usia dini
|
Mendengarkan
Mendengarkan
Mendengarkan
Mendengarkan
Mendengarkan
|
3.
|
Post
conference (10’)
a.
Menyimpulkan
hasil pemberian ceramah
b.
Memberikan
kesempatan peserta untuk bertanya langsung
|
Memperhatikan
Mengajukan
pertanyaan
|
G. Evaluasi
Evaluasi
dilakukan selama proses berlangsung dan setelahnya.
Bentuk
evaluasi adalah pertanyaan lisan :
Butir
soal :
1.
Jelaskan
pengertian perkawinan usia dini !
2.
Sebutkan
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini !
3.
Jelaskan
dampak perkawinan usia dini !
4.
Sebutkan
cara pencegahan perkawinan usia dini !
5.
Sebutkan
pemecahan masalah perkawinan usia dini !
Jawaban
:
1.
Perkawinan
usia dini adalah perkawinan yang terjadi pada perempuan berusia kurang dari 16
tahun dan laki-laki berusia kurang dari 19 tahun tanpa adanya kesiapan mental,
psikis, materi.
2.
Adanya
perjodohan yang dilakukan orang tua, factor ekonomi, pergaulan bebas, menutupi
aib keluarga, hamil sebelum nikah.
3.
Dampak
secara biologis : anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam
proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks
dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan.
Dampak psikologis : secara psikis
anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan
menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit
disembuhkan.
Dampak Sosial : secara sosial ini
berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias
gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki-laki saja.
4.
Cara
pencegahan perkawinan usia dini :
a. Meningkatkan kesempatan mengikuti
pendidikan lebih tinggi.
b. Pekerjaan, penampungan tenaga kerja
perempuan.
c. Peningkatan penerangan kesehatan dan
pendidikan seks, KB pada remaja.
d. Menyebarluaskan NKKBS.
e. Peningkatan usaha kesehatan remaja
dalam persiapan perkawinan yaitu dengan konseling.
5.
Pemecahan
Masalah Perkawinan Usia Dini.
a. Usia perkawinan yang baik menurut UU
adalah di atas 20 tahun.
b. Diberi penyuluhan bahwa usia muda
belum mampu dibebani ketrampilan fisik untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
c. Diberi penjelasannya bahwa sikap
mental yang labil dan belum matang emosionalnya belum siap untuk bertanggung
jawab.
d. Pendewasaan usia perkawinan dengan usaha
memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
e. Diberi penyuluhan bahwa perkawinan
usia muda kesuburannya sangat tinggi.
f. Pasang poster dan memberikan leaflet
yang memuat perkawinan usia muda kemandiriannya masih rendah dan menyebabkan
tingginya angka perceraian.
H. Referensi
Bimo Walgito. 1981. Pengantar
Psikologi Umum, Edisi III. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM.
Tri Rusmi Widayatun. 1999. Ilmu
Perilaku. Infomedika
LAMPIRAN MATERI
1.
Pengertian
Perkawinan Usia Dini
Perkawinan
usia dini adalah perkawinan yang terjadi pada perempuan berusia kurang dari 16
tahun dan laki-laki berusia kurang dari 19 tahun tanpa adanya kesiapan mental,
psikis, materi.
Undang-undang
Negara kita telah mengatur batas usia
perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan
bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas
tahun) tahun. Menurut agama pernikahan dini adalah pernikahan sebelum seorang
anak baligh.
2.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Tterjadinya Perkawinan Usia Dini.
a. Adanya perjodohan yang dilakukan
orang tua.
b. Para orang tua ingin mempercepat
perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial anggapan tidak penting
pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.
c. Hal yang sama juga jika anak yang
putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan
membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya
adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol
membuat kehamilan di luar nikah.
d. Diajukannya pernikahan karena
anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan
kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan
anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah
tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
e. Hamil sebelum nikah
3.
Dampak
Perkawinan Usia Dini.
a. Dampak biologis
Anak
secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan
sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya,
apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan
terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ
reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah
hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara
isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan)
terhadap seorang anak. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan
meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan
dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah
pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
b. Dampak psikologis
Secara
psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan
menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit
disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada
perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu,
ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak
bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam
diri anak. Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah
dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi
tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi
rendah.
c. Dampak Sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya
dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada
posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja.
Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam
yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan
melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan
terhadap perempuan. Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si
anak tidak mampu mencapai pendidikan
yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan
sekolah setelah kawin.
4.
Cara
Pencegahan Perkawinan Usia Dini.
a. Meningkatkan kesempatan mengikuti
pendidikan lebih tinggi.
b. Pekerjaan, penampungan tenaga kerja
perempuan.
c. Peningkatan penerangan kesehatan dan
pendidikan seks, KB pada remaja.
d. Menyebarluaskan NKKBS.
e. Peningkatan usaha kesehatan remaja
dalam persiapan perkawinan yaitu dengan konseling.
5.
Pemecahan
Masalah Perkawinan Usia Dini.
a. Usia perkawinan yang baik menurut UU
adalah di atas 20 tahun.
b. Diberi penyuluhan bahwa usia muda
belum mampu dibebani ketrampilan fisik untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
c. Diberi penjelasannya bahwa sikap
mental yang labil dan belum matang emosionalnya belum siap untuk bertanggung
jawab.
d. Pendewasaan usia perkawinan dengan
usaha memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
e. Diberi penyuluhan bahwa perkawinan
usia muda kesuburannya sangat tinggi.
f. Pasang poster dan memberikan leaflet
yang memuat perkawinan usia muda kemandiriannya masih rendah dan menyebabkan
tingginya angka perceraian.
Komentar
Posting Komentar