SAP PERKAWINAN USIA DINI



SATUAN ACARA PENYULUHAN

Topik                           :           Kesehatan Reproduksi
Sub Topik                    :           Perkawinan Usia Dini
Sasaran                        :           Remaja Putri di Desa Teluk Batang Selatan
Hari, Tanggal              :           Rabu, 10 April 2017
Waktu                         :           45 menit
Tempat                        :           Balai Desa Teluk Batang Selatan

A.    Tujuan Instruksional Umum
Setelah mendapatkan penyuluhan, peserta penyuluhan dapat mengetahui dan mengerti tentang perkawinan usia dini.

B.     Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mendapatkan penyuluhan, diharapkan peserta dapat :
1.      Menjelaskan pengertian perkawinan usia dini.
2.      Menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini.
3.      Menerangkan dampak perkawinan usia dini.
4.      Menjelaskan cara pencegahan perkawinan usia dini.
5.      Menyebutkan pemecahan masalah perkawinan usia dini.

C.     Materi
1.      Pengertian perkawinan usia dini.
2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini.
3.      Dampak perkawinan usia dini.
4.      Cara pencegahan perkawinan usia dini.
5.      Pemecahan masalah perkawinan usia dini. ( materi terlampir )

D.    Metode
Metode dilakukan dengan ceramah dan tanya jawab.

E.     Media
Leaflet yang berisi penjelasan tentang perkawinan usia dini.

F.      Pelaksanaan Kegiatan

No.
Kegiatan Mahasiswa
Kegiatan Peserta
1.
Pre conference (10’)
a.         Mengucapkan salam dan memperkenalkan diri
b.         Apersepsi dengan memberi pertanyaan dan menggali pengetahuan tentang perkawinan usia dini
c.         Menyempurnakan pendapat peserta
d.        Memberikan leaflet

Membalas salam
Menjawab dan memberi
pendapat
Memperhatikan
Menerima dan membaca
2.
Pelaksanaan (25’)
a.         Menjelaskan definisi perkawinan usia dini
b.         Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini
c.         Menjelaskan dampak perkawinan usia dini
d.        Menjelaskan cara pencegahan perkawinan usia dini
e.         Menjelaskan pemecahan masalah perkawinan usia dini

Mendengarkan
Mendengarkan

Mendengarkan
Mendengarkan
Mendengarkan
3.
Post conference (10’)
a.         Menyimpulkan hasil pemberian ceramah
b.         Memberikan kesempatan peserta untuk bertanya langsung

Memperhatikan
Mengajukan pertanyaan



G.    Evaluasi
Evaluasi dilakukan selama proses berlangsung dan setelahnya.
Bentuk evaluasi adalah pertanyaan lisan :
Butir soal :
1.      Jelaskan pengertian perkawinan usia dini !
2.      Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini !
3.      Jelaskan dampak perkawinan usia dini !
4.      Sebutkan cara pencegahan perkawinan usia dini !
5.      Sebutkan pemecahan masalah perkawinan usia dini !

Jawaban :
1.      Perkawinan usia dini adalah perkawinan yang terjadi pada perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan laki-laki berusia kurang dari 19 tahun tanpa adanya kesiapan mental, psikis, materi.
2.      Adanya perjodohan yang dilakukan orang tua, factor ekonomi, pergaulan bebas, menutupi aib keluarga, hamil sebelum nikah.
3.      Dampak secara biologis : anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan.
Dampak psikologis : secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.
Dampak Sosial : secara sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada  posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja.
4.      Cara pencegahan perkawinan usia dini :
a.       Meningkatkan kesempatan mengikuti pendidikan lebih tinggi.
b.      Pekerjaan, penampungan tenaga kerja perempuan.
c.       Peningkatan penerangan kesehatan dan pendidikan seks, KB pada remaja.
d.      Menyebarluaskan NKKBS.
e.       Peningkatan usaha kesehatan remaja dalam persiapan perkawinan yaitu dengan konseling.
5.      Pemecahan Masalah Perkawinan Usia Dini.
a.       Usia perkawinan yang baik menurut UU adalah di atas 20 tahun.
b.      Diberi penyuluhan bahwa usia muda belum mampu dibebani ketrampilan fisik untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
c.       Diberi penjelasannya bahwa sikap mental yang labil dan belum matang emosionalnya belum siap untuk bertanggung jawab.
d.      Pendewasaan usia perkawinan dengan usaha memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
e.       Diberi penyuluhan bahwa perkawinan usia muda kesuburannya sangat tinggi.
f.       Pasang poster dan memberikan leaflet yang memuat perkawinan usia muda kemandiriannya masih rendah dan menyebabkan tingginya angka perceraian.



H.    Referensi
      Bimo Walgito. 1981. Pengantar Psikologi Umum, Edisi III. Yogyakarta: Yayasan Penerbit     Fak. Psikologi UGM.
Tri Rusmi Widayatun. 1999. Ilmu Perilaku. Infomedika


LAMPIRAN MATERI

1.      Pengertian Perkawinan Usia Dini
            Perkawinan usia dini adalah perkawinan yang terjadi pada perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan laki-laki berusia kurang dari 19 tahun tanpa adanya kesiapan mental, psikis, materi.
            Undang-undang Negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak  perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun. Menurut agama pernikahan dini adalah pernikahan sebelum seorang anak  baligh.

2.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tterjadinya Perkawinan Usia Dini.
a.       Adanya perjodohan yang dilakukan orang tua.
b.      Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.
c.       Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan  jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.
d.      Diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini,  bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
e.       Hamil sebelum nikah

3.      Dampak Perkawinan Usia Dini.
a.       Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan  perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

b.      Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang  berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak. Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.

c.       Dampak Sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada  posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan. Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin.

4.      Cara Pencegahan Perkawinan Usia Dini.
a.       Meningkatkan kesempatan mengikuti pendidikan lebih tinggi.
b.      Pekerjaan, penampungan tenaga kerja perempuan.
c.       Peningkatan penerangan kesehatan dan pendidikan seks, KB pada remaja.
d.      Menyebarluaskan NKKBS.
e.       Peningkatan usaha kesehatan remaja dalam persiapan perkawinan yaitu dengan konseling.

5.      Pemecahan Masalah Perkawinan Usia Dini.
a.       Usia perkawinan yang baik menurut UU adalah di atas 20 tahun.
b.      Diberi penyuluhan bahwa usia muda belum mampu dibebani ketrampilan fisik untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
c.       Diberi penjelasannya bahwa sikap mental yang labil dan belum matang emosionalnya belum siap untuk bertanggung jawab.
d.      Pendewasaan usia perkawinan dengan usaha memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
e.       Diberi penyuluhan bahwa perkawinan usia muda kesuburannya sangat tinggi.
f.       Pasang poster dan memberikan leaflet yang memuat perkawinan usia muda kemandiriannya masih rendah dan menyebabkan tingginya angka perceraian.


Komentar